Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Benarkah Harus Tunggu Tiga Bulan untuk Ubah FKTP BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan memiliki aturan bahwa peserta JKN umumnya harus menunggu minimal tiga bulan sebelum dapat mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan, memungkinkan tenaga medis memantau riwayat kesehatan peserta secara optimal, dan menjaga distribusi peserta tetap proporsional di setiap FKTP. Saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.723 FKTP.

Namun, ada pengecualian bagi peserta yang berpindah tempat kerja, mendapat penugasan di daerah lain, atau mengikuti anggota keluarga yang pindah domisili; mereka dapat mengajukan perubahan FKTP tanpa menunggu masa tiga bulan. Selain itu, peserta dapat memanfaatkan FKTP lain hingga tiga kali kunjungan per bulan dan langsung mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan mana pun dalam kondisi gawat darurat.

Kemudahan akses layanan administrasi diperluas melalui Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA (08118165165), Care Center 165, dan kantor cabang terdekat. Seorang peserta dari Pasuruan, Lutfillah, mengungkapkan bahwa perubahan FKTP melalui aplikasi mobile sangat praktis dan hemat waktu, tidak perlu antre di kantor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait