Pemerintah Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia mengimbau seluruh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai pada Selasa 18 Agustus 2026, sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Imbauan ini tertuang dalam surat Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 bersifat sangat segera.
Surat ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, gubernur, bupati/wali kota, serta pimpinan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta di seluruh Indonesia. Pemerintah mendorong keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan.
Tujuannya memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan dengan cara masing-masing tanpa mengurangi produktivitas nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 17.45
Besok Kantor Pemerintah Hingga Swasta Diimbau WFH, Ini Alasannya
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 15.08
Istana Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026
Berita terkait
Trenggono Siapkan 4 Pelabuhan Perikanan Modern, Ada Cilacap dan Bitung
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 17.50
Manajer Kopdes Merah Putih yang Mundur Tak Bakal Disanksi
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.16
Gaji Manajer Kopdes Paling Rendah Rp 6,8 Juta, Tertinggi Rp 8,3 Juta
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.15
Zulhas: Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta per Bulan
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.47