Istana Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mensesneg Prasetyo Hadi mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai pada 18 Agustus 2026. Imbauan melalui surat Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 ini bertujuan memberi kesempatan masyarakat merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tanpa mengurangi produktivitas nasional.
Namun, fleksibilitas ini bukan berarti libur otomatis. Pimpinan organisasi diminta menyesuaikan kebijakan dengan beban kerja dan kebutuhan operasional masing-masing. Bagi sektor layanan esensial seperti kesehatan, perbankan, energi, dan transportasi, penugasan pegawai harus diatur secara proporsional agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 17.45
Besok Kantor Pemerintah Hingga Swasta Diimbau WFH, Ini Alasannya
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 07.19
Pemerintah Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 16.16
Bukan Libur, Mensesneg Imbau Pegawai Dapat Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus 2026
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 12.36
HUT RI, Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus
Berita terkait
Wakapolri Siapkan Siswa SIP, Sepolwan, SPN, dan Taruna Akpol Dukung Perlinsos
kumparan · 30 September 2026 pukul 21.43
1,1 Juta Aduan Menumpuk, Pemerintah Tak Mau Cuma Selesaikan Satu-Satu
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 11.30
Dukcapil Dorong Warga Desa Punya KIA dan Aktifkan IKD
kumparan · 30 September 2026 pukul 11.11
Info Samsat Keliling di Bali Rabu (30/9), Cek Jadwal dan Lokasinya!
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 05.53