Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Istana Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026

Mensesneg Prasetyo Hadi mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai pada 18 Agustus 2026. Imbauan melalui surat Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 ini bertujuan memberi kesempatan masyarakat merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tanpa mengurangi produktivitas nasional.

Namun, fleksibilitas ini bukan berarti libur otomatis. Pimpinan organisasi diminta menyesuaikan kebijakan dengan beban kerja dan kebutuhan operasional masing-masing. Bagi sektor layanan esensial seperti kesehatan, perbankan, energi, dan transportasi, penugasan pegawai harus diatur secara proporsional agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait