Besok Kantor Pemerintah Hingga Swasta Diimbau WFH, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Sekretariat Negara mengeluarkan surat edaran Nomor B-17/M/S/TU.00.03/2026 pada 14 Agustus 2026, yang menghimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta untuk memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja pada pegawai pada 18 Agustus 2026. Tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 81 secara khusyuk dan bersyukur tanpa mengurangi produktivitas nasional. Pemberian fleksibilitas kerja harus disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional masing-masing organisasi. Sementara itu, layanan esensial seperti kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, transportasi, dan layanan publik lainnya harus tetap berjalan optimal. Kepala Staf Presiden TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyatakan kebijakan ini bertujuan memeriahkan peringatan kemerdekaan dengan gaya hidup yang lebih bersahabat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 15.08
Istana Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 07.19
Pemerintah Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 13.51
Istana Imbau Semua Kantor Beri Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus
Berita terkait
Berlangsung Khidmat, Prabowo Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 18.15
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.09
Dirut Pertamina Pimpin Upacara HUT RI & Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Flores
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 18.02
Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih Sebelum Disimpan Kembali di Monas
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.59