Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Besok Kantor Pemerintah Hingga Swasta Diimbau WFH, Ini Alasannya

Kementerian Sekretariat Negara mengeluarkan surat edaran Nomor B-17/M/S/TU.00.03/2026 pada 14 Agustus 2026, yang menghimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta untuk memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja pada pegawai pada 18 Agustus 2026. Tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 81 secara khusyuk dan bersyukur tanpa mengurangi produktivitas nasional. Pemberian fleksibilitas kerja harus disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional masing-masing organisasi. Sementara itu, layanan esensial seperti kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, transportasi, dan layanan publik lainnya harus tetap berjalan optimal. Kepala Staf Presiden TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyatakan kebijakan ini bertujuan memeriahkan peringatan kemerdekaan dengan gaya hidup yang lebih bersahabat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait