Besok Kantor Pemerintah Hingga Swasta Diimbau WFH, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Sekretariat Negara mengeluarkan surat edaran Nomor B-17/M/S/TU.00.03/2026 pada 14 Agustus 2026, yang menghimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta untuk memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja pada pegawai pada 18 Agustus 2026. Tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 81 secara khusyuk dan bersyukur tanpa mengurangi produktivitas nasional. Pemberian fleksibilitas kerja harus disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional masing-masing organisasi. Sementara itu, layanan esensial seperti kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, transportasi, dan layanan publik lainnya harus tetap berjalan optimal. Kepala Staf Presiden TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyatakan kebijakan ini bertujuan memeriahkan peringatan kemerdekaan dengan gaya hidup yang lebih bersahabat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 12.43
Pramono Bantah PJJ dan WFH DKI karena Demo BEM UI: Hanya Jalankan Arahan Pemerintah Pusat
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 15.08
Istana Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 07.19
Pemerintah Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 13.51
Istana Imbau Semua Kantor Beri Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus
Berita terkait
Menolak Wacana jadi Pekerja, KAJOL Beberkan Alasannya
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 21.11
Bensin Iran Tekor 10 Juta Liter Sehari, PNS Disuruh WFH
Detik.com · 25 September 2026 pukul 07.30
Studi: Dukungan bagi Wanita Cuti Karier Harus Dimulai Lebih Dini
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 17.52
Kelangkaan BBM di Sulsel Picu WFH, Antrean di SPBU, hingga Baku Hantam
kumparan · 14 September 2026 pukul 06.34