Pemerintah Siapkan Tes PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Gagal Tak Dipecat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah akan mengadakan tes bagi guru PPPK paruh waktu yang ingin beralih menjadi PPPK penuh waktu. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa guru yang tidak lulus tes tidak akan dipecat atau dirumahkan, tetapi statusnya akan dipertahankan dan tetap dibiayai melalui dana BOS sekolah langsung dari Kemendikdasmen. Tes ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan jenjang karir bagi guru PPPK, baik yang paruh waktu maupun yang penuh waktu, termasuk peluang bagi PPPK penuh waktu untuk menjadi PNS. Tito menyebutkan bahwa sekitar 172.000 guru PPPK paruh waktu saat ini ingin diangkat ke status penuh waktu. Pembiayaan untuk skema ini akan menggunakan dana dari APBN, yang telah dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen. Keanggotaan guru yang lulus tes untuk menjadi PPPK penuh waktu atau PNS akan bergantung pada hasil tes yang dilaksanakan. Guru yang tidak lulus pada tahun ini tetap dapat mencoba kembali pada tahun berikutnya. Skema ini diharapkan memberikan ketenangan bagi para guru PPPK dalam menjalani karier.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 19.32
Mendagri Ungkap Skema PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Melalui Tes
Detik.com · 17 September 2026 pukul 21.21
Pemerintah Bahas Penataan PPPK, Lebih dari 172 Ribu Guru Jadi Perhatian
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 22.25
Pemerintah Gelar Tes Pengangkatan Guru, Mendagri: Kalau Lulus Jadi Pegawai Kemendikdasmen
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 21.12
Tito: Penataan PPPK Lintas Profesi Terus Dibahas, Terutama Guru
Berita terkait
Terungkap Alasan Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai Tahun 2027
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 14.15
Alasan Pemerintah Izinkan Guru PPPK Ikut CPNS
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 14.25
DPR dan Pemerintah Sepakat PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.50
Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.53