Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Tindak Lanjuti RUU Satu Data, Wujudkan Data Terpadu untuk Semua

Pemerintah menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk mewujudkan data terpadu bagi seluruh warga negara. Penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU SDI dilaksanakan di Menara Bappenas, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026), dengan kehadiran sejumlah menteri dan kepala lembaga. Tujuannnya adalah memastikan setiap warga negara terdata, terlayani, dan terlindungi secara proporsional dalam kebijakan publik.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan penggunaan istilah "data terpadu" bukan "data terpusat", untuk menghindari kesan sentralisasi dan penguasaan atas data. Ia menjelaskan bahwa integrasi data tidak mengambil alih kewenangan pihak yang mengelola data, sehingga peran walidata tetap penting. Selain itu, ia menyoroti pentingnya pelindungan data pribadi dan keamanan data, dengan mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyatakan bahwa peran walidata diserahkan kepada kementerian dan lembaga yang paling berwenang dan berkepentingan terhadap data tersebut. Misalnya, data kependudukan tetap menjadi kewenangan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Rachmat juga menegaskan bahwa tujuan SDI adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik dan menghasilkan data dasar nasional sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan nasional.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait