Pemerintah Tindak Lanjuti RUU Satu Data, Wujudkan Data Terpadu untuk Semua
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk mewujudkan data terpadu bagi seluruh warga negara. Penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU SDI dilaksanakan di Menara Bappenas, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026), dengan kehadiran sejumlah menteri dan kepala lembaga. Tujuannnya adalah memastikan setiap warga negara terdata, terlayani, dan terlindungi secara proporsional dalam kebijakan publik.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan penggunaan istilah "data terpadu" bukan "data terpusat", untuk menghindari kesan sentralisasi dan penguasaan atas data. Ia menjelaskan bahwa integrasi data tidak mengambil alih kewenangan pihak yang mengelola data, sehingga peran walidata tetap penting. Selain itu, ia menyoroti pentingnya pelindungan data pribadi dan keamanan data, dengan mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyatakan bahwa peran walidata diserahkan kepada kementerian dan lembaga yang paling berwenang dan berkepentingan terhadap data tersebut. Misalnya, data kependudukan tetap menjadi kewenangan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Rachmat juga menegaskan bahwa tujuan SDI adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik dan menghasilkan data dasar nasional sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 21.01
Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia, Wujudkan Data Terpadu
Berita terkait
Pemerintah Targetkan Bisa Salurkan 16,8 Juta KL Biodiesel B50 di 2026
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 20.20
Soroti Banyaknya Kasus Keracunan MBG, Peneliti Celios Desak Pemerintah Tetapkan KLB
JawaPos · 8 September 2026 pukul 20.15
Pemerintah Siapkan Bantuan Rumah Korban Gempa NTT hingga Rp 70 Juta
Detik.com · 8 September 2026 pukul 19.56
Pemerintah Cicil Utang Whoosh Rp1 Triliun Selama 80 Tahun
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 19.41