Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia, Wujudkan Data Terpadu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Menara Bappenas, Jakarta, pada Selasa (8/9). Inisiatif ini bertujuan mewujudkan data terpadu agar setiap warga negara terdata, terlayani, dan terlindungi secara proporsional dalam kebijakan publik. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya penggunaan istilah "data terpadu" bukan "data terpusat" untuk menghindari penyalahpahaman mengenai sentralisasi data. Menurutnya, integrasi data tidak boleh menggantikan peran walidata yang menjadi produsen dan pengelola data. Pihak pemerintah juga perlu mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dalam menentukan data yang harus dilindungi dan data yang dapat dibuka untuk kepentingan publik.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa peran walidata akan tetap diserahkan kepada kementerian dan lembaga yang paling berwenang dan berkepentingan terhadap data tersebut. Sebagai contoh, data kependudukan tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderl Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri. Rachmat juga menegaskan bahwa aspek pengamanan data pribadi sudah memiliki landasan hukum, termasuk sanksi bagi pihak yang melanggar. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan menghasilkan data dasar nasional sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan nasional.
Penandatanganan DIM RUU SDI turut melibatkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid; dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nugroho Sulistyo Budi. Dengan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, diharapkan RUU ini dapat memberikan kemudahan akhir yang mendukung kepentingan seluruh warga negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 8 September 2026 pukul 21.43
Pemerintah Tindaklanjuti RUU Satu Data Indonesia, Jadikan Data Terpadu
kumparan · 8 September 2026 pukul 20.51
Pemerintah Tindak Lanjuti RUU Satu Data, Wujudkan Data Terpadu untuk Semua
Berita terkait
Menaker harap RUU Ketenagakerjaan hasilkan regulasi berkeadilan
ANTARA News · 3 September 2026 pukul 10.50
Baleg-Pemerintah Sepakat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026, Masukkan 3 RUU Baru
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 00.30
Baleg DPR-Pemerintah-DPD Sepakati Daftar Baru RUU Prolegnas Prioritas 2026
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.17
Pemerintah Targetkan Bisa Salurkan 16,8 Juta KL Biodiesel B50 di 2026
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 20.20