Pemkab Serang Cicil Utang Retribusi Sampah Rp 1,3 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kabupaten Serang berencana melunasi utang retribusi sampah sebesar Rp 1,3 miliar kepada Pemerintah Kota Cilegon secara bertahap. Pembayaran akan dimulai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2026 hingga 2027. Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyatakan bahwa pelunasan tidak dapat dilakukan seluruhnya pada 2026 karena anggaran APBD telah teralokasi untuk kebutuhan prioritas daerah, namun komitmen untuk menyelesaikan utang tersebut ditegaskan.
Zaldi menjelaskan bahwa surat penagihan dari Pemkot Cilegon baru diterima dalam waktu kurang dari satu bulan. Meskipun demikian, Pemkab Serang menegaskan akan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal yang telah direncanakan, dengan target pelunasan penuh pada tahun 2027. Proses pembayaran akan dilakukan sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.54
Tambahan Rp 18,9 Triliun Diguyur ke Pemda Biar Lancar Gaji Pegawai
Berita terkait
Pramono Sebut Kepercayaan Pengusaha Bikin Proyek DKI Tak Bergantung APBD
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 16.02
Lapas Singaraja Overcapacity, Bupati Sutjidra Sorot Pembangunan Kawasan Terpadu
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 20.11
Dedi Mulyadi Ungkap Ada Tumpukan Sampah yang Dibiarkan Selama 32 Tahun di Kota Bandung
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.51
Kakanwil Milawati Menghadiri Upacara HUT ke-81 RI di Kantor Gubernur NTB
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.34