Pemkab Serang Cicil Utang Retribusi Sampah Rp 1,3 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kabupaten Serang berencana melunasi utang retribusi sampah sebesar Rp 1,3 miliar kepada Pemerintah Kota Cilegon secara bertahap. Pembayaran akan dimulai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2026 hingga 2027. Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyatakan bahwa pelunasan tidak dapat dilakukan seluruhnya pada 2026 karena anggaran APBD telah teralokasi untuk kebutuhan prioritas daerah, namun komitmen untuk menyelesaikan utang tersebut ditegaskan.
Zaldi menjelaskan bahwa surat penagihan dari Pemkot Cilegon baru diterima dalam waktu kurang dari satu bulan. Meskipun demikian, Pemkab Serang menegaskan akan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal yang telah direncanakan, dengan target pelunasan penuh pada tahun 2027. Proses pembayaran akan dilakukan sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.54
Tambahan Rp 18,9 Triliun Diguyur ke Pemda Biar Lancar Gaji Pegawai
Berita terkait
DPRD Ingatkan Pemkab Gunungkidul, Perubahan APBD 2026 Harus Realistis
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 21.21
Kemendagri Dorong Pemda di Maluku Perkuat Strategi Efisiensi Belanja Pegawai
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 20.05
Pramono Sebut Kepercayaan Pengusaha Bikin Proyek DKI Tak Bergantung APBD
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 16.02
Beban Naik, Deretan Kinerja Emiten Plastik RI Ini Terancam
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 10.50