Pemkot Bogor Terbitkan Perwali Perkuat Pencegahan Perilaku Seks Menyimpang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Bogor memerintah Perwali Nomor 20 Tahun 2026 untuk memperkuat pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual (P4S). Perwali ini menjadi langkah pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani 31 Agustus 2026. Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan penanganan P4S harus sesuai koridor hukum dan mencegah aksi main hakim sendiri. Perwali tersebut membentuk Komisi P4S (KP4S) yang melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah. KP4S bertugas membuat kebijakan strategis, memberi edukasi, serta memintai keterangan pihak terkait kasus. Pembentukan KP4S harus dilakukan paling lambat satu tahun sejak Perwali diundangkan. Dengan perwali ini, diharapkan penanganan P4S dapat lebih terstruktur, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagikan
Berita terkait
Ijazah Palsu Jokowi dan Ijazah SMA Gibran Pukulan Telak Genk Solo: Kepanikan Terjadi...
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 17.10
Polisi Sita 19 Butir Riklona di Kasus Mahasiswi Tewas Dicekoki Narkoba
Detik.com · 11 September 2026 pukul 16.06
Kejagung Temukan Dugaan Pemerasan Febrie Saat Tangani Kasus ASABRI-Jiwasraya
Detik.com · 11 September 2026 pukul 15.36
Pemkab OKU Gandeng Kejari Perkuat Sinergi Pencegahan Masalah Hukum
Detik.com · 11 September 2026 pukul 15.30