Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemkot Bogor Terbitkan Perwali Perkuat Pencegahan Perilaku Seks Menyimpang

Pemerintah Kota Bogor memerintah Perwali Nomor 20 Tahun 2026 untuk memperkuat pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual (P4S). Perwali ini menjadi langkah pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani 31 Agustus 2026. Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan penanganan P4S harus sesuai koridor hukum dan mencegah aksi main hakim sendiri. Perwali tersebut membentuk Komisi P4S (KP4S) yang melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah. KP4S bertugas membuat kebijakan strategis, memberi edukasi, serta memintai keterangan pihak terkait kasus. Pembentukan KP4S harus dilakukan paling lambat satu tahun sejak Perwali diundangkan. Dengan perwali ini, diharapkan penanganan P4S dapat lebih terstruktur, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berita terkait