Polisi Sita 19 Butir Riklona di Kasus Mahasiswi Tewas Dicekoki Narkoba
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan pria berinisial ID sebagai tersangka atas kematian seorang mahasiswi berinisial S di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat. Korban ditemukan tewas pada Kamis (3/9) setelah sebelumnya dipaksa mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan dua butir Riklona oleh tersangka saat mereka berkaraoke di kawasan PIK, Jakarta Utara.
Kondisi korban dilaporkan sudah sangat lemas saat tiba di hotel hingga harus menggunakan kursi roda. Tersangka kemudian meninggalkan korban sendirian di kamar untuk pergi bekerja, hingga akhirnya petugas hotel menemukan korban tidak bernyawa saat pengecekan waktu check-out. Polisi menyita barang bukti berupa 19 butir Riklona, pakaian, serta minuman. Tersangka kini dijerat Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 11 September 2026 pukul 15.55
Kronologi Mahasiswi Tewas Usai Dicekoki Narkoba hingga Ditinggal di Hotel
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 14.41
Mahasiswi Tewas Dicekoki Ekstasi di Cengkareng, Kuasa Hukum Apresiasi Polisi
Liputan6.com · 11 September 2026 pukul 09.40
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Tersangka Kasus Penggelapan Rp 37,4 Miliar
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 03.00
Mahasiswi Tewas di Hotel Jakbar, Sempat Dicekoki Ekstasi saat Karaoke
Berita terkait
Terungkap, Revaldo Pesan Narkoba Secara Online Seharga Rp650 Ribu
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 16.06
Satpam SPPG Jadi Tersangka Otak Pencurian 1.700 Ompreng MBG di Tangsel
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 18.38
2 Pria Mabuk Datangi Bengkel di Bogor Bikin Curiga, Ternyata Pengedar Tramadol
Detik.com · 11 September 2026 pukul 10.22
Kronologi Mahasiswi Tewas Usai Dicekoki Narkoba, Ditinggal saat Sekarat
Detik.com · 11 September 2026 pukul 09.42