Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Sita 19 Butir Riklona di Kasus Mahasiswi Tewas Dicekoki Narkoba

Polisi menetapkan pria berinisial ID sebagai tersangka atas kematian seorang mahasiswi berinisial S di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat. Korban ditemukan tewas pada Kamis (3/9) setelah sebelumnya dipaksa mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan dua butir Riklona oleh tersangka saat mereka berkaraoke di kawasan PIK, Jakarta Utara.

Kondisi korban dilaporkan sudah sangat lemas saat tiba di hotel hingga harus menggunakan kursi roda. Tersangka kemudian meninggalkan korban sendirian di kamar untuk pergi bekerja, hingga akhirnya petugas hotel menemukan korban tidak bernyawa saat pengecekan waktu check-out. Polisi menyita barang bukti berupa 19 butir Riklona, pakaian, serta minuman. Tersangka kini dijerat Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait