Pemkot Depok Siap Pidanakan Warga yang Buang Sampah Sembarangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemkot Depok memperketat sanksi bagi warga yang buang sampah sembarangan dengan ancaman pidana. Pelanggar akan diberikan teguran tertulis bertahap tiga kali sebelum ditindak lanjut hukum. Pendekatan pertama adalah edukasi melalui RT-RW, sekolah, dan komunitas untuk memilah sampah organik dan anorganik. Kolaborasi antara DLHK, Satpol PP, dan Pengadilan Negeri akan menyelenggarakan sidang Tipiring sebagai mekanisme tindak pidana ringan. Tujuannya menciptakan lingkungan bersih, sehat, dan mencegah banjir akibat saluran air tersumbat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 10.27
Zulhas Pastikan Keberadaan PSEL Tak Hilangkan Mata Pencaharian Pemulung
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 08.30
Gunungan Sampah Bekasi Bakal Disulap Jadi Listrik, Proyek Rp 3 T Dimulai
Berita terkait
Pria Bunuh Istri Siri di Limo Depok Dituntut 14 Tahun Penjara
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 15.43
Zulhas Cerita Diperintah Presiden Prabowo Urus Masalah Sampah
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 14.03
Resmi! Bekasi Bangun Pengolahan 500.000 Ton Sampah Jadi Energi Listrik
CNBC Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 11.50
Bekasi Resmi Kembangkan Proyek Sampah Jadi Listrik (PSEL) Rp3 Triliun
CNBC Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 11.20