Pria Bunuh Istri Siri di Limo Depok Dituntut 14 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ahmad Ronny Hasiholan dituntut 14 tahun penjara karena membunuh istri sirinya. Jaksa menyatakan Ronny terbukti bersalah melakukan pembunuhan sesuai Pasal 458 ayat (1) KUHP. Sidang lanjutan digelar Senin (31/8/2026) dengan agenda pleidoi. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor penemuan mayat pada Sabtu (7/3/2026). Anak korban dan pasangannya menemukan mayat saat membersihkan rumah. Motif pembunuhan adalah sakit hati akibat masalah ekonomi. Pernikahan Ronny dan korban berlangsung sejak Desember 2024, sementara pembunuhan terjadi pada Oktober 2025. Korban ditemukan dalam kondisi tersisa tulang dan kulit kering.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 19.22
Tersangka Pembunuhan Ibu dan Neneknya di Simpang Empat Terancam 20 Tahun Penjara
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.22
Tersangka Pembunuhan Ibu dan Nenek di Pasaman Barat Terancam 20 Tahun Penjara
Berita terkait
Saepul Pemutilasi Pria di Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 11.22
Ini Motif Saepul Tega Mutilasi Pacarnya Kunaefi di Pancoran Mas Depok
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.35
Kronologi Kasus Mutilasi Mayat dalam Karung di Depok
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 11.25
Identifikasi Potongan Kaki di Kali Grogol Depok Terkendala Kondisi Membusuk
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.00