KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto pada 23 September 2026 terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjerat Lampri sebagai Dirjen Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan tanah dan layanan pertanahan. KPK belum merinci kaitan langsung antara penggeledahan di Mojokerto dengan kasus utama yang sedang diselidiki. Dalam kasus terkait, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi dari Summarecon, dan lima orang lainnya. KPK juga mengusut dugaan jual-beli jabatan serta rotasi dan promosi pejabat di Kementerian ATR/BPN. Sebagai bagian dari operasi ini, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 106,3 miliar, yang merupakan jumlah terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan KPK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 23 September 2026 pukul 10.30
Alasan Mahfud MD Desak Nusron Wahid Mundur atau Nonaktif sebagai Menteri ATR/BPN
JawaPos · 23 September 2026 pukul 10.00
Ini Alasan Mahfud MD Desak Nusron Wahid Mundur atau Dinonaktifkan sebagai Menteri ATR/BPN
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 21.30
Penggeledahan Kantor Summarecon Bogor, KPK Sita Barang Bukti Terkait Dugaan Suap
kumparan · 22 September 2026 pukul 13.53
Usai Geledah 3 Ruangan Dirjen Kementerian ATR/BPN, KPK Akan Periksa Pejabatnya
Berita terkait
Uang Rp300 Juta Jadi Gerbang Masuk OTT Pejabat Kementerian ATR/BPN
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 21.16
Kekayaan Ipda Yayat Sudrajat Janggal, Belasan Rumah Mewah Diduga Tak Tercantum di LHKPN
JawaPos · 22 September 2026 pukul 12.16
KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
kumparan · 22 September 2026 pukul 11.08
Sebelum OTT di Kementerian ATR/BPN, KPK Sudah Beri Early Warning
kumparan · 21 September 2026 pukul 13.43