Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto

KPK melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto pada 23 September 2026 terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjerat Lampri sebagai Dirjen Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan tanah dan layanan pertanahan. KPK belum merinci kaitan langsung antara penggeledahan di Mojokerto dengan kasus utama yang sedang diselidiki. Dalam kasus terkait, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi dari Summarecon, dan lima orang lainnya. KPK juga mengusut dugaan jual-beli jabatan serta rotasi dan promosi pejabat di Kementerian ATR/BPN. Sebagai bagian dari operasi ini, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 106,3 miliar, yang merupakan jumlah terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan KPK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait