Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sita Rp 200 Juta dari Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Boltara

KPK menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka kasus pemerasan terkait proyek jalan di Dinas PUPR. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang tunai Rp 200 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan dari pihak swasta. Uang tersebut di temukan di tiga lokasi: Rp 130 juta di kamar hotel Jakarta, Rp 50 juta di rumah Bupati, dan Rp 20 juta di rumah Kadis PUPR Boltara. Uang ini merupakan sebagian dari total dugaan pemerasan dan gratifikasi sebesar Rp 11,14 miliar yang diterima Sirajudin sejak 2023 hingga 2026. Dalam kasus ini, Sirajudin diduga mematok fee 10% dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Boltara, dengan alokasi 4% untuk Kadis PUPR dan 1% untuk Pokja PBJ. KPK menduga Sirajudin mengatur pemenang proyek secara transparan dengan menuliskan nama calon pemenang pada kertas HVS, lalu meminta vendor yang ditentukan untuk membayar fee 10% dari nilai proyek. Salah satu proyek yang terlibat adalah pembangunan jalan di Sangkub IV senilai Rp 1,9 miliar, di mana Sirajudin diduga menerima Rp 130 juta dari pihak swasta. Selain pemerasan, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi senilai Rp 350 juta dari Kadis Lingkungan Hidup Boltara saat menjabat Kadis Kesehatan, dan Rp 10,79 miliar dari pihak lain. Penyidikan kasus ini masih berlanjut untuk mengungkap total kerugian negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait