Penambang Emas Rakyat Madina Menanti Kepastian Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penambang emas rakyat di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, meminta pemerintah untuk menyediakan kepastian hukum melalui penataan regulasi yang jelas. Sekitar 16 penambang tradisional bekerja sama dengan pemilik lahan, menggunakan peralatan sederhana seperti pahat dan martil untuk mengekstraksi emas dari lubang yang dapat mencapai kedalaman 100 meter. Aktivitas ini menghasilkan sekitar 200 miligram emas per karung 50 kilogram, dengan jasa pengangkutan mencapai Rp100.000 per karung. Namun, keamanan kerja menjadi perhatian utama karena kedalaman lubang dan risiko kekurangan oksigen. Meskipun mendukung perekonomian lokal, penambangan tanpa izin tetap dianggap ilegal. Anggota DPRD setempat mendukung penambahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk memudahkan pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), meskipun prosesnya rumit dan mahal. Penambang juga kesulitan memasarkan hasilnya karena harga jual di bawah harga pasar global.
Bagikan
Berita terkait
Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Wajib Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan PSN
Detik.com · 15 September 2026 pukul 21.27
Bamsoet Nilai Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Proyek Strategis Nasional
Detik.com · 15 September 2026 pukul 16.48
Penjualan tiket MotoGP Mandalika capai 53 persen
ANTARA News · 14 September 2026 pukul 20.06
Warga Minta Nomor HP Tetap Sama Saat Ganti Opsel, Komdigi Buka Suara
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 19.25