Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Penambang Emas Rakyat Madina Menanti Kepastian Hukum

Penambang emas rakyat di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, meminta pemerintah untuk menyediakan kepastian hukum melalui penataan regulasi yang jelas. Sekitar 16 penambang tradisional bekerja sama dengan pemilik lahan, menggunakan peralatan sederhana seperti pahat dan martil untuk mengekstraksi emas dari lubang yang dapat mencapai kedalaman 100 meter. Aktivitas ini menghasilkan sekitar 200 miligram emas per karung 50 kilogram, dengan jasa pengangkutan mencapai Rp100.000 per karung. Namun, keamanan kerja menjadi perhatian utama karena kedalaman lubang dan risiko kekurangan oksigen. Meskipun mendukung perekonomian lokal, penambangan tanpa izin tetap dianggap ilegal. Anggota DPRD setempat mendukung penambahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk memudahkan pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), meskipun prosesnya rumit dan mahal. Penambang juga kesulitan memasarkan hasilnya karena harga jual di bawah harga pasar global.

Berita terkait