Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Wajib Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan PSN

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa kepastian hukum harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), terutama untuk proyek dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Menurutnya, kejelasan wewenang dan tanggung jawab hukum sangat penting karena proyek-proyek PSN kini melibatkan investasi besar dan kontrak jangka panjang. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terdapat 226 proyek dan 24 program dalam PSN dengan total nilai investasi sekitar Rp6.491 triliun. Dari jumlah tersebut, 116 proyek telah selesai dengan investasi sekitar Rp1.796,1 triliun, sementara 110 proyek masih dalam pengerjaan dengan nilai sekitar Rp3.105,8 triliun. Porsi KPBU dan swasta dalam proyek yang belum selesai mencapai 87 persen atau sekitar Rp2.841,28 triliun.

Bamsoet menyoroti masalah ambiguitas antara mandat dan delegasi dalam pelaksanaan KPBU, yang seringkali menimbulkan kebingungan hukum. Ia menjelaskan bahwa dalam mandat, penerima kewenangan bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat, sedangkan dalam delegasi terjadi pelimpahan kewenangan dengan tanggung jawab yang berbeda. Jika konstruksi hukum tidak jelas, pejabat publik berisiko melakukan tindakan di luar wewenang (ultra vires). Hal ini berdampak pada penundaan proses penetapan proyek, pengadaan tanah, hingga pencapaian financial close, sekaligus meningkatkan beban biaya dan ketidakpastian bagi badan usaha.

Untuk mengatasi hal tersebut, Bamsoet mendorong pemerintah membuat peta kewenangan yang jelas dari perencanaan hingga pengakhiran aset, sekaligus menyelaraskan kembali regulasi terkait KPBU. Tujuannya agar setiap tindakan hukum dapat ditelusuri sumber kewenangannya, sehingga kesalahan administratif, pelanggaran prosedur, dan penyalahgunaan wewenang dapat dibedakan secara objektif. Dengan demikian, kepastian hukum dapat memberi ruang kepada pejabat untuk bertindak cepat tanpa kehilangan akuntabilitas, memberikan kepastian kontrak kepada badan usaha, dan melindungi hak masyarakat.

Berita terkait