Warga Minta Nomor HP Tetap Sama Saat Ganti Opsel, Komdigi Buka Suara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang warga, Bisyron Wahyudi, mengajukan pengujian materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketiadaan aturan yang menjamin pengguna dapat mempertahankan nomor ponsel saat beralih operator seluler. Pasal 14, 17, 23, 25, dan 10 Undang-Undang Telekomunikasi dinilai belum menjamin adanya Mobile Number Portability (MNP), sehingga menciptakan biaya peralihan tinggi bagi konsumen. Akibatnya, pengguna harus memperbarui data akun, menghubungi kembali kontak, mengubah kode OTP, hingga berisiko kehilangan akses layanan penting. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan pihaknya siap mematuhi dan mensukseskan keputusan MK, namun masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan komitmen Kemkomdigi untuk membuat aturan baru jika diperlukan demi pemenuhian keputusan MK. Nomor ponsel kini berperan sebagai identitas digital yang terhubung dengan layanan keuangan, perdagangan, komunikasi, dan layanan publik, sehingga kehilangan nomor membawa konsekuensi yang lebih besar dibanding masa lalu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 18.00
Gugatan Bawa Nomor Saat Ganti Operator, Komdigi Tunggu Putusan MK
Berita terkait
Ultimatum Operator Seluler Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Komdigi Beri Waktu hingga 28 September
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 15.30
Menkomdigi Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet & Tarik Biaya Tambahan
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 13.08
Akademisi Ingatkan Norma RUU Perampasan Aset Jangan Abu-abu
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 21.34
Pemilu 2029 Dipisah, Mengapa Aturan Pelaksana Belum Beres?
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 09.09