Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Warga Minta Nomor HP Tetap Sama Saat Ganti Opsel, Komdigi Buka Suara

Seorang warga, Bisyron Wahyudi, mengajukan pengujian materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketiadaan aturan yang menjamin pengguna dapat mempertahankan nomor ponsel saat beralih operator seluler. Pasal 14, 17, 23, 25, dan 10 Undang-Undang Telekomunikasi dinilai belum menjamin adanya Mobile Number Portability (MNP), sehingga menciptakan biaya peralihan tinggi bagi konsumen. Akibatnya, pengguna harus memperbarui data akun, menghubungi kembali kontak, mengubah kode OTP, hingga berisiko kehilangan akses layanan penting. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan pihaknya siap mematuhi dan mensukseskan keputusan MK, namun masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan komitmen Kemkomdigi untuk membuat aturan baru jika diperlukan demi pemenuhian keputusan MK. Nomor ponsel kini berperan sebagai identitas digital yang terhubung dengan layanan keuangan, perdagangan, komunikasi, dan layanan publik, sehingga kehilangan nomor membawa konsekuensi yang lebih besar dibanding masa lalu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait