Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Penertiban Angkot Tua di Kota Bogor Ditunda, Ini Masalahnya

Penertiban angkutan kota (angkot) tua berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor ditunda karena progres kebijakan yang rendah. Hingga 10 Agustus 2026, hanya 803 dari 1.780 angkot target (45,1 persen) yang telah dicabut izunnya, dan realisasinya mencapai sekitar 47 persen. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menjelaskan penundaan ini tidak berarti mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, melainkan ditunda karena capaiannya belum memuaskan. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang disetujui setelah pembahasan selama sekitar 2,5 tahun di DPRD Kota Bogor. Untuk melanjutkan kebijakan ini, diperlukan respons positif dari para pelaku usaha angkutan karena semua kendaraan akan dinilai secara individu. Di sisi lain, harapan masyarakat agar lalu lintas di Kota Bogor menjadi tertib masih belum terpenuhi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait