Penertiban Berlanjut, 1.025 Angkot Tua Kota Bogor Dicabut Izinnya
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Operasi penertiban angkot tua di Kota Bogor berjalan hingga akhir November 2026. Hingga saat ini, 1.025 dari total 1.780 target unit angkot berusia lebih dari 20 tahun sudah dicabut izin trayeknya dan dibekukan. Razia dilakukan di Jalan Sholeh Iskandar dan Jalan Pahlawan. Sopir dan pemilik angkot sempat demonstrasi di Balai Kota Bogor, namun pertemuan dengan Wali Kota Dedie A Rachim dilakukan. Aturan ditetapkan melalui Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang batas usia teknis angkot di atas 20 tahun.
Bagikan
Berita terkait
Demo Ratusan Sopir Angkot di Balai Kota Bogor, Tuntut Kompensasi-Peremajaan
kumparan · 3 September 2026 pukul 15.50
58 Bangunan Liar di Jalan Andir Bandung Dibongkar, PKL tak Dapat Kompensasi
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 23.00
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB di Kabupaten Bogor, Ini Daftar Nama-namanya
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 18.32
Fahd Arafiq hingga Presdir Summarecon Ditahan KPK
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 18.27