Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penetapan Batas Harga Bisa Cegah Kegagalan Pasar

Pemerintah memiliki wewenang konstitusional untuk menetapkan harga sebagai intervensi pasar yang tidak sempurna. Hal ini dibahas dalam FGD Kartel dan Campur Tangan Pemerintah oleh CLGS FH UI pada 10 Agustus 2024. Direktur CLGS, Hari Prasetiyo, menjelaskan bahwa intervensi dilakukan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas ekonomi, bukan selalu berarti kartel. Contoh kasusnya, pengaturan batas maksimum suku bunga pinjaman daring (pindar) oleh AFPI yang diadopsi OJK namun dinilai KPPU sebagai praktik kartel. Akademisi Hasanuddin, Dian Utami Mas Bakar, menekankan intervensi harus berdasarkan kewenangan, legalitas, dan kepentingan umum serta proporsional. CLGS merekomendasikan KPPU lebih proaktif memberikan saran kepada pemerintah. OJK tetap berpendirian bahwa pengaturan bunga pindar adalah instrumen perlindungan konsumen. Publik menanti putusan banding Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait