Penetapan Batas Harga Bisa Cegah Kegagalan Pasar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah memiliki wewenang konstitusional untuk menetapkan harga sebagai intervensi pasar yang tidak sempurna. Hal ini dibahas dalam FGD Kartel dan Campur Tangan Pemerintah oleh CLGS FH UI pada 10 Agustus 2024. Direktur CLGS, Hari Prasetiyo, menjelaskan bahwa intervensi dilakukan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas ekonomi, bukan selalu berarti kartel. Contoh kasusnya, pengaturan batas maksimum suku bunga pinjaman daring (pindar) oleh AFPI yang diadopsi OJK namun dinilai KPPU sebagai praktik kartel. Akademisi Hasanuddin, Dian Utami Mas Bakar, menekankan intervensi harus berdasarkan kewenangan, legalitas, dan kepentingan umum serta proporsional. CLGS merekomendasikan KPPU lebih proaktif memberikan saran kepada pemerintah. OJK tetap berpendirian bahwa pengaturan bunga pindar adalah instrumen perlindungan konsumen. Publik menanti putusan banding Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 14.50
Update Denda Rp755 Miliar Pindar, Pakar Tegaskan Lembaga Tak Bisa Lampaui Kewenangan OJK
Berita terkait
Pakar Nilai KPPU Perlu Perhatikan Kewenangan OJK dalam Sengketa Bunga Pindar
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.55
Simak Upaya Memajukan Ekosistem Pinjaman Daring RI
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 23.17
Bittime Targetkan Volume Futures Tumbuh 10 Kali Lipat di Tahun Pertama
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 21.29
Inklusi Keuangan Syariah Masih Rendah, Ternyata Ini Biang Keroknya!
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 20.45