Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengacara Beberkan Alasan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Pengacara Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) menyatakan alasannya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Menurut kuasa hukumnya, Wirawan Adnan, surat dakwaan dari Jaksa telah diputus batal demi hukum oleh hakim, sehingga status kliennya tidak lagi sebagai tersangka atau terdakwa. Akibatnya, pengajuan praperadilan dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya yang sah. Ia menyoroti bahwa tim Jaksa seharusnya mengajukan perlawanan atau banding atas putusan sela hakim PN Jakarta Timur, bukan melakukan perbaikan surat dakwaan dan mengajukannya kembali. Dalam sidang perdana, pengacara Tifa meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Jaksa untuk mengajukan perlawanan hukum sesuai aturan prosedur. Hal ini dilanjutkan setelah hakim PN Jakarta Timur sebelumnya memberikan eksepsi dalam kasus ini. Kasus ini masih berkembang dan diperhatikan publik terkait proses hukum terhadap dokter Tifa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait