Pengacara Beberkan Alasan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengacara Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) menyatakan alasannya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Menurut kuasa hukumnya, Wirawan Adnan, surat dakwaan dari Jaksa telah diputus batal demi hukum oleh hakim, sehingga status kliennya tidak lagi sebagai tersangka atau terdakwa. Akibatnya, pengajuan praperadilan dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya yang sah. Ia menyoroti bahwa tim Jaksa seharusnya mengajukan perlawanan atau banding atas putusan sela hakim PN Jakarta Timur, bukan melakukan perbaikan surat dakwaan dan mengajukannya kembali. Dalam sidang perdana, pengacara Tifa meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Jaksa untuk mengajukan perlawanan hukum sesuai aturan prosedur. Hal ini dilanjutkan setelah hakim PN Jakarta Timur sebelumnya memberikan eksepsi dalam kasus ini. Kasus ini masih berkembang dan diperhatikan publik terkait proses hukum terhadap dokter Tifa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.54
THMP Nilai Putusan Sela Eksepsi Tak Batalkan Status Terdakwa Dokter Tifa
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 10.14
Dokter Tifa Tak Hadir, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Ditunda 2 Pekan
Berita terkait
Absen di Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Tidak Mangkir, Kita Semua Berjuang...
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 07.00
Dokter Tifa Tak Hadir, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Pembacaan Dakwaan 2 Pekan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 10.53
Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar, Tim Pengacara Bacakan Permohonan
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 11.49
Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Dokter Tifa Ingin Lakukan Intellectual Exercise
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 10.41