Praperadilan Kandas, Dokter Tifa Tetap Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh dokter Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Hakim menyatakan bahwa gugatan praperadilan tidak dapat diterima karena berkas sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, sehingga status Tifa sebagai terdakwa sudah ditetapkan. Menurut hakim, Tifa seharusnya mengajukan perlawanan dalam persidangan terkait pelimpahan kembali dakwaan, bukan mengajukan praperadilan. Keputusan ini merupakan respons atas gugatan Tifa setelah PN Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan eksepsi terhadap surat dakwaan kejaksaan yang dianggap tidak cermat. Namun, kejaksaan kemudian melimpahkan kembali berkas perkara ke PN Jakarta Timur, sehingga Tifa mengajukan praperadilan yang kini ditolak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.41
Praperadilan Jilid I Tidak Diterima PN Jaksel, Dokter Tifa: Masih Ada Praperadilan Jilid II
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 11.01
Hakim Putuskan Praperadilan Tidak Dapat Diterima, Dokter Tifa: Kita Tetap Semangat
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 09.51
Hakim Putuskan Praperadilan Dokter Tifa Tidak Dapat Diterima
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 01.40
Dokter Tifa Anggap Kasus Ijazah Jokowi Sudah Berakhir: Saya Ini Eks Terdakwa dan Mantan Tersangka...
Berita terkait
Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar, Tim Pengacara Bacakan Permohonan
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 11.49
Ambil Hikmah Penundaan Sidang Praperadilan Jilid 4, Roy Suryo: Bisa Membersamai Dokter Tifa
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 13.38
Upaya Prapid Kasus Ijazah Jokowi Gagal, Dokter Tifa: Pejuang Sejati Saatnya Berdiri Lebih Tegak
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.00
Praperadilan Tidak Diterima, Dokter Tifa Lantas Bikin Puisi
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 13.53