Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Kandas, Dokter Tifa Tetap Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh dokter Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Hakim menyatakan bahwa gugatan praperadilan tidak dapat diterima karena berkas sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, sehingga status Tifa sebagai terdakwa sudah ditetapkan. Menurut hakim, Tifa seharusnya mengajukan perlawanan dalam persidangan terkait pelimpahan kembali dakwaan, bukan mengajukan praperadilan. Keputusan ini merupakan respons atas gugatan Tifa setelah PN Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan eksepsi terhadap surat dakwaan kejaksaan yang dianggap tidak cermat. Namun, kejaksaan kemudian melimpahkan kembali berkas perkara ke PN Jakarta Timur, sehingga Tifa mengajukan praperadilan yang kini ditolak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait