THMP Nilai Putusan Sela Eksepsi Tak Batalkan Status Terdakwa Dokter Tifa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai putusan sela yang mengabulkan eksepsi tidak dapat membatalkan status terdakwa Dokter Tifa. Menurut Koordinator THMP C Suhadi SH MH dan Penasihat THMP Dr Moh Eddy Ghazali SH MH, status terdakwa bukan merupakan objek praperadilan. Mereka menjelaskan bahwa praperadilan seharusnya gugur seiring berlangsungnya sidang pokok perkara, dan Tifa sudah berstatus sebagai terdakwa. Putusan sela yang mengabulkan eksepsi hanya berkaitan dengan surat dakwaan jaksa, bukan membatalkan status terdakwanya. Menurut mereka, putusan sela tersebut berkaitan dengan ketentuan pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang perlu diakomodasi dalam surat dakwaan. Dengan demikian, jaksa masih dapat memperbaiki dakwaan dan mengajukannya kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 07.00
Absen di Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Tidak Mangkir, Kita Semua Berjuang...
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 17.03
Dokter Tifa Tegaskan Tidak Akan Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 16.22
Dituding Mangkir Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Hadir di PN Jakarta Timur
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 16.37
Dokter Tifa Siapkan Bukti hingga Ahli Hadapi Sidang Praperadilan Besok
Berita terkait
Baca Arah Mahkamah Agung, Kubu Dokter Tifa Tidak Yakin Akan Menangkan Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 00.29
Tertular Roy Suryo, Kubu Jokowi Sebut Dokter Tifa Mulai Ketakutan Hadapi Kasus Ijazah
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 09.55
Praperadilan Gugur, Dokter Tifa Klaim Mobilnya Disabotase
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 17.00
Praperadilan Kandas, Dokter Tifa Tetap Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 15.18