THMP Nilai Putusan Sela Eksepsi Tak Batalkan Status Terdakwa Dokter Tifa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai putusan sela yang mengabulkan eksepsi tidak dapat membatalkan status terdakwa Dokter Tifa. Menurut Koordinator THMP C Suhadi SH MH dan Penasihat THMP Dr Moh Eddy Ghazali SH MH, status terdakwa bukan merupakan objek praperadilan. Mereka menjelaskan bahwa praperadilan seharusnya gugur seiring berlangsungnya sidang pokok perkara, dan Tifa sudah berstatus sebagai terdakwa. Putusan sela yang mengabulkan eksepsi hanya berkaitan dengan surat dakwaan jaksa, bukan membatalkan status terdakwanya. Menurut mereka, putusan sela tersebut berkaitan dengan ketentuan pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang perlu diakomodasi dalam surat dakwaan. Dengan demikian, jaksa masih dapat memperbaiki dakwaan dan mengajukannya kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 07.00
Absen di Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Tidak Mangkir, Kita Semua Berjuang...
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 17.03
Dokter Tifa Tegaskan Tidak Akan Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 16.22
Dituding Mangkir Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Hadir di PN Jakarta Timur
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 16.37
Dokter Tifa Siapkan Bukti hingga Ahli Hadapi Sidang Praperadilan Besok
Berita terkait
Dokter Tifa Bersikukuh Hakim PN Jaktim Tidak Perintahkan Jaksa untuk Perbaiki Surat Dakwaan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 15.43
Dokter Tifa Tak Hadir, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Pembacaan Dakwaan 2 Pekan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 10.53
Dukung Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: Saya Akan Lawan!
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 20.05
Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Bawa Bukti Jika Yakin Ijazah Palsu
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 14.26