Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

THMP Nilai Putusan Sela Eksepsi Tak Batalkan Status Terdakwa Dokter Tifa

Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai putusan sela yang mengabulkan eksepsi tidak dapat membatalkan status terdakwa Dokter Tifa. Menurut Koordinator THMP C Suhadi SH MH dan Penasihat THMP Dr Moh Eddy Ghazali SH MH, status terdakwa bukan merupakan objek praperadilan. Mereka menjelaskan bahwa praperadilan seharusnya gugur seiring berlangsungnya sidang pokok perkara, dan Tifa sudah berstatus sebagai terdakwa. Putusan sela yang mengabulkan eksepsi hanya berkaitan dengan surat dakwaan jaksa, bukan membatalkan status terdakwanya. Menurut mereka, putusan sela tersebut berkaitan dengan ketentuan pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang perlu diakomodasi dalam surat dakwaan. Dengan demikian, jaksa masih dapat memperbaiki dakwaan dan mengajukannya kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait