Pengacara Yaqut: Skema 50:50 Kuota Haji Dibahas setelah Arahan Jokowi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Skema pembagian kuota haji 2024 sebesar 50:50 antara jemaah haji reguler dan khusus dibahas setelah Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pertemuan pada 27 November 2023. Arahan tersebut muncul setelah evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023 yang mencatat tingginya angka kematian jemaah hingga mencapai 800 orang. Kuota tambahan sebesar 20.000 orang belum muncul dalam sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) saat pembahasan di DPR, sehingga pembahasan tersebut masih bersifat asumsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.13
Kejutan di Sidang Tipikor! Nama Jokowi Terseret Soal Arahan Pembagian Kuota Haji 50:50!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 12.49
Hakim Cecar Saksi soal 'Arahan Presiden', Nama Jokowi Akhirnya Disebut di Sidang Kuota Haji
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 10.57
Mantan Dirjen PHU Sebut Nama Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji
JawaPos · 25 September 2026 pukul 10.32
Pembagian Kuota Haji 50:50 Disebut Arahan Jokowi, Pengacara Yaqut: Sudah Jelas di Persidangan
Berita terkait
Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji 50:50 Disebut Arahan Jokowi
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 15.32
Respons KPK soal Permintaan Panggil Jokowi ke Sidang Korupsi Kuota Haji
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 11.00
Dibocorkan Eks Menteri, Begini Proses Jokowi Minta Kuota Haji Tambahan ke Raja Arab
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 08.20
Dibocorkan Eks Menterinya, Begini Proses Jokowi Minta Kuota Haji Tambahan ke Raja Arab
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 08.20