Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji 50:50 Disebut Arahan Jokowi

Direktur PHU Kementerian Agama Hilman Latief mengungkapkan pembagian kuota haji tambahan 20.000 orang secara 50:50 untuk reguler dan khusus merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo. Pembagian ini bertentangan dengan aturan UU No 8/2019 Pasal 64 ayat 2 yang memerlukan 92:8. Hilman menyampaikan arahan ini kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kemudian disampaikan kepada Tim Panja. Dalam sidang Tipikor, Hilman menjelaskan perbincangan dengan Yaqut pada November 2023 tentang pembagian kuota. Kasus ini melibatkan empat terdakwa dan dugaan korupsi bernilai Rp622 miliar, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. BPIH tahun 2023 sebesar Rp8,2 triliun disetujui dengan formasi 92:8 untuk reguler dan khusus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait