Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji 50:50 Disebut Arahan Jokowi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur PHU Kementerian Agama Hilman Latief mengungkapkan pembagian kuota haji tambahan 20.000 orang secara 50:50 untuk reguler dan khusus merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo. Pembagian ini bertentangan dengan aturan UU No 8/2019 Pasal 64 ayat 2 yang memerlukan 92:8. Hilman menyampaikan arahan ini kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kemudian disampaikan kepada Tim Panja. Dalam sidang Tipikor, Hilman menjelaskan perbincangan dengan Yaqut pada November 2023 tentang pembagian kuota. Kasus ini melibatkan empat terdakwa dan dugaan korupsi bernilai Rp622 miliar, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. BPIH tahun 2023 sebesar Rp8,2 triliun disetujui dengan formasi 92:8 untuk reguler dan khusus.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 17.43
Mantan Stafsus Gus Yaqut Ungkap Ada Jemaah Haji Berangkat Tanpa Antrean di Riau
kumparan · 22 September 2026 pukul 16.47
Jaksa Tanya Eks Stafsus Gus Yaqut: Anda Ditunjuk karena Kedekatan?
Detik.com · 24 September 2026 pukul 11.16
Hilman Latief Akui Terima SAR 16 Ribu-Ribuan Dolar AS dari Terdakwa Kasus Haji
Berita terkait
Sidang Korupsi Kuota Haji Memanas, Jokowi Disebut Punya Peran
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 06.45
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Memanas, Jokowi Disebut Punya Peran
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 06.45
Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Ungkap Alasan Minta Izin Jokowi soal 10 Ribu Kuota Haji
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 19.03
Saksi Klaim Tak Ada Usulan Jemaah Haji Khusus dari Eks Menag Yaqut
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 18.43