Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengajar Ponpes yang Perkosa Santri di Sleman Jadi Tersangka, Kini Diburu

Polresta Sleman menetapkan mantan pengajar Ponpes Ash-Asholihah, Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, berinisial NH sebagai tersangka pemerkosaan terhadap mantan santriwati berinisial FN (21). Kejadian ini diduga terjadi pada Desember 2025 dan kembali pada 29 Januari 2026, saat istri NH sedang melahirkan. Akibatnya, FN hamil dan kini dirawat di rumah sakit. NH ditangkap karena sudah kabur dari pondok setelah kasus ini dilaporkan. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap NH dan telah memeriksa enam saksi, termasuk dari keluarga dan pihak pondok. NH dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda kategori VII. Penetapan tersangka dilakukan pada 13 September, sehari setelah gelar perkara dilaksanakan. NH sebelumnya sudah diberhentikan dari jabatannya pada 6 Juli 2026 setelah diduga terlibat perselingkuhan dengan FN. Pihak ponpes menyatakan bahwa NH bukan pengasuh ponpes, melainkan staf pengajar dan menantu keluarga. Ponpes juga membantah tudingan penyembunyian FN dan menyatakan bahwa pernikahan siri antara NH dan FN dilakukan atas permintaan keluarga FN untuk mengungsikan yang bersangkutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait