Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Pengurus Ponpes di Sleman Jadi Tersangka Pemerkosaan Alumni Santri

Polisi Sleman menetapkan mantan pengurus Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Mlati, DI Yogyakarta, berinisial NH alias GN, sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap alumni santriwati berinisial FN. Kejadian diduga terjadi pada Desember 2025 hingga Januari 2026 di area ponpes. NH ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2026 setelah gelar perkara. Saat ini, pelaku sedang dalam proses pengejaran karena tidak ditemukan di kediamannya sejak laporan dibuat pada 7 September 2026. NH dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan/atau denda kategori 7. Pihak ponpes membenarkan dugaan tindak pidana tersebut dan menjelaskan bahwa NH adalah staf pengajar, bukan pengasuh. Pada Juli 2026, setelah investigasi, NH dihentikan sebagai pengurus dan dilakukan mediasi serta prosesi nikah siri antara NH dan FN yang dihadiri oleh kedua orang tua FN dan paman NH. Namun, karena kesepakatan kekeluargaan tidak berhasil, FN kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan didampingi pengacara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait