Pengakuan WN Australia yang Viral Mesum Depan Rumah Warga di Bali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pria warga negara Australia berinisial BA (27) ditangkap setelah viral video mesum di pekarangan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2025) sekitar pukul 18.30 Wita. BA yang bekerja sebagai teknisi di negaranya mengaku baru berkenalan dengan perempuan yang diajaknya di sebuah tempat hiburan malam di kawasan yang sama. Aksi intim dilakukan secara spontan usai keduanya menenggak minuman beralkohol. BA mengaku tidak mengetahui bahwa berbuat mesum di tempat umum dilarang. Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyatakan bahwa ada dua tersangka terkait kasus ini, yakni BA dan seorang wanita yang masih dalam penyelidikan. Polisi menjerat BA dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kesusilaan di muka umum. Pasal ini mengancam hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II paling banyak Rp 10 juta. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, BA tidak ditahan dan masih dalam pemeriksaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 16.02
WN Australia yang Mesum di Teras Warga Bali Tak Saling Kenal
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.10
Warga Badung Bali Minta WN Australia yang Mesum di Teras Tinggalkan RI
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.05
WN Australia Mesum di Halaman Rumah Warga Bali, Pemilik Ingin Pelaku Dideportasi
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 07.14
Kronologi Penangkapan Bule Australia Pelaku Wikwik Versi Imigrasi Ngurah Rai
Berita terkait
Heboh Turis Asing Mesum Depan Rumah Warga di Badung, Kini Ditangkap Polisi
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 04.00
Pria Australia Meninggal di Bali Setelah Diduga Diserang Sekelompok Orang
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 21.45
Polisi Buka Peluang Mediasi Kasus Dugaan Penipuan Investasi Ruben Onsu
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 18.19
Rumah di Badung Bali Dibobol Maling, Emas Senilai Rp 150 Juta Raib
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 20.39