Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Daftar Tindak Pidana yang Bakal Masuk RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam RUU Perampasan Aset. Tindak pidana yang dimasukkan ditentukan setelah mempertimbangkan masukan ahli, yakni tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara/masyarakat, atau berdampak ekonomi pada publik. Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture) diadaptasi dari negara seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, AS, Australia, Inggris, dan Thailand dengan batasan kejahatan signifikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait