Daftar Tindak Pidana yang Bakal Masuk RUU Perampasan Aset
Liputan6.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4496688/original/064673100_1688962714-IMG_8952.jpeg)
Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam RUU Perampasan Aset. Tindak pidana yang dimasukkan ditentukan setelah mempertimbangkan masukan ahli, yakni tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara/masyarakat, atau berdampak ekonomi pada publik. Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture) diadaptasi dari negara seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, AS, Australia, Inggris, dan Thailand dengan batasan kejahatan signifikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 04.00
Babak Baru RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Rakyat Diminta Pegang Janji DPR soal Pengesahan RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.54
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Sah Desember dan Buka Ruang Masukan Publik
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.35
RUU Perampasan Aset, Bisa Sita Harta Pelaku Tanpa Putusan Pidana
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 14.00
Habiburokhman Ungkap Hanya 20% Kerugian Negara dari Korupsi Berhasil Dipulihkan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.45