Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Babak Baru RUU Perampasan Aset

DPR RI secara resmi menetapkan target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada Selasa, 15 Desember 2026. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8). DPR menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan tepat waktu guna menjawab desakan publik. Pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri jika target tidak terealisasi. Di sisi lain, pemerintah juga menyatakan kesiapan penuh dan telah menerima arahan khusus dari Presiden untuk mengawal pembahasan bersama DPR.

RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu pasca-pengesahan KUHP dan KUHAP. Dalam draf yang sedang disusun, aset yang dapat dirampas mencakup aset hasil tindak pidana, alat atau sarana tindak pidana, barang temuan yang berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana. Komisi III DPR RI telah melibatkan hingga 50 narasumber dan melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah dalam proses pembahasan ini. DPR juga berkomitmen membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Presiden telah mengeluarkan instruksi langsung kepada jajaran menteri untuk segera merampuhkan RUU tersebut. Yusril juga membantah kabar penundaan rekening pimpinan AMPB, menegaskan bahwa hal tersebut murni merupakan wilayah kewenangan aparat kepolisian sesuai UU TPPU. Terkait wacana hukuman mati bagi koruptor, Yusril menyatakan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait