Pengamat Ungkap Potensi Konflik Kepentingan Tim 9 Kejagung dengan Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim penyidik khusus Kejaksaan Agung (Tim 9) yang menangani kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik. Pengamat hukum Fajar Trio menduga Febrie tidak bertanggung jawab atas eksekusi dan lelang aset PT Gunung Bara Utama (GBU) senai Rp1,945 triliun. Menurutnya, kewenangan tersebut seharusnya berada pada Kajari Jakarta Pusat saat itu, Hari Wibowo, yang kini menjadi Direktur A Jampidum dan disebut sebagai Ketua Tim 9.
Hari Wibowo dikaitkan dengan proses lelang saham 100% PT GBU dalam kasus korupsi Jiwasraya. Lelang tersebut hanya diikuti satu peserta, PT Indobara Utama Mandiri, sehingga menuai kritik.
Fajar menjelaskan, setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, eksekusi aset berada pada jaksa eksekutor di tingkat kejaksaan negeri. Kritik publik tertuju pada potensi konflik kepentingan anggota Tim 9 dalam penanganan perkara ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.59
Pengamat Minta Kejagung Jaga Independensi Institusi dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita terkait
Pakar Sarankan Kejagung Ganti Jaksa Chatarina dari Penyidik Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.35
Penampakan Febrie Adriansyah Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 23.11
Pengamat Minta Kejagung Evaluasi Anggota Tim 9, Ini Alasannya
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 06.24
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31