Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengamat Ungkap Potensi Konflik Kepentingan Tim 9 Kejagung dengan Febrie Adriansyah

Tim penyidik khusus Kejaksaan Agung (Tim 9) yang menangani kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik. Pengamat hukum Fajar Trio menduga Febrie tidak bertanggung jawab atas eksekusi dan lelang aset PT Gunung Bara Utama (GBU) senai Rp1,945 triliun. Menurutnya, kewenangan tersebut seharusnya berada pada Kajari Jakarta Pusat saat itu, Hari Wibowo, yang kini menjadi Direktur A Jampidum dan disebut sebagai Ketua Tim 9.

Hari Wibowo dikaitkan dengan proses lelang saham 100% PT GBU dalam kasus korupsi Jiwasraya. Lelang tersebut hanya diikuti satu peserta, PT Indobara Utama Mandiri, sehingga menuai kritik.

Fajar menjelaskan, setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, eksekusi aset berada pada jaksa eksekutor di tingkat kejaksaan negeri. Kritik publik tertuju pada potensi konflik kepentingan anggota Tim 9 dalam penanganan perkara ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait