Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

50 Pertanyaan buat Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (3/9). Dalam pemeriksaan tersebut, Tim 9 mengajukan sekitar 50 pertanyaan yang semuanya dijawab oleh Febrie secara kooperatif. Kuasa hukamnya, Febri Diansyah, menyatakan kesiapan kliennya untuk kembali diperiksa jika diperlukan, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemeriksaan Febrie terpisah dari pemeriksaan tujuh orang lainnya, termasuk Nurman Herin yang diperiksa sebagai saksi. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka: Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penyidik menyatakan bahwa pemeriksaan bertujuan menindaklanjuti hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya serta data dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait