Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengamat Minta Kejagung Jaga Independensi Institusi dalam Kasus Febrie Adriansyah

Pengamat kejaksaan, Fajar Trio, mendesak Kejaksaan Agung untuk menjaga independensi institusi dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kejagung diminta mengevaluasi susunan Tim 9 karena adanya dugaan konflik kepentingan pada sejumlah anggotanya. Koalisi sipil sebelumnya menyoroti Ketua Tim 9, Hari Wibowo, yang dikaitkan dengan polemik lelang aset saham PT Gunung Bara Utama senilai Rp1,945 triliun milik terpidana kasus Jiwasraya saat ia menjabat sebagai Kepala Kejari Jakarta Pusat.

Terkait polemik lelang tersebut, Fajar menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sepenuhnya merupakan kewenangan jaksa eksekutor di Kejari Jakarta Pusat, bukan Jampidsus. Mengacu pada UU Kejaksaan dan UU Administrasi Pemerintahan, evaluasi dinilai sangat penting guna menghindari potensi penegakan hukum tebang pilih serta menjaga integritas institusi kejaksaan di hadapan publik.

Bersamaan dengan penelusuran aliran aset dan pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Polda Metro Jaya turut melakukan proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah. Tindakan forensik dan pengambilan sampel organ ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban di tengah penyidikan yang sedang berlangsung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait