Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Penganiaya Perempuan Taufik Hidayat Didakwa Pasal Berlapis

Taufik Hidayat menjalani sidang perdana penganiayaan perempuan di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu (30/9/2026). Jaksa mendakwakan dengan tiga pasal kumulatif: Pasal 13 UU TPKS 2022, Pasal 451 KUHP 2023, dan Pasal 468 ayat 1 KUHP 2023. Kejari Kabupaten Bandung akan memanggil 20 saksi, termasuk 5 ahli, untuk membantu gugatan ini. Nizar Febriansyah menyatakan dakwaan bersifat kumulatif dengan tujuan menyelesaikan kasus secara efisien dan tertib.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait