Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Didakwa Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Berat, Taufik Hidayat Melawan

Taufik Hidayat, yang didakwa melakukan kekerasan seksual dan penganiayaan berat, akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Menurut kuasa hukumnya, Suarman Gulo, langkah ini merupakan hak tertib dalam proses hukum dan tidak berarti mendukung tindakan yang diduga dilakukan oleh kliennya. Persidangan dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026. Taufik didakwa dengan tiga pasal, termasuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 15 ayat 1 huruf e dari undang-undang yang sama. Eksepsi ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami alur perkara yang sedang berjalan. Kuasa hukum menekankan bahwa pembelaannya hanya ditujukan untuk melindungi hak-hak prosedural Taufik, bukan untuk membenarkan tindakan yang dituduhkan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait