Didakwa Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Berat, Taufik Hidayat Melawan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Taufik Hidayat, yang didakwa melakukan kekerasan seksual dan penganiayaan berat, akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Menurut kuasa hukumnya, Suarman Gulo, langkah ini merupakan hak tertib dalam proses hukum dan tidak berarti mendukung tindakan yang diduga dilakukan oleh kliennya. Persidangan dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026. Taufik didakwa dengan tiga pasal, termasuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 15 ayat 1 huruf e dari undang-undang yang sama. Eksepsi ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami alur perkara yang sedang berjalan. Kuasa hukum menekankan bahwa pembelaannya hanya ditujukan untuk melindungi hak-hak prosedural Taufik, bukan untuk membenarkan tindakan yang dituduhkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 12.40
Penampakan Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya YTR yang Disidang Hari Ini
kumparan · 30 September 2026 pukul 12.50
Pakai Sandal Jepit dan Baju Putih, Taufik Hidayat Tertunduk saat Sidang Perdana
Detik.com · 30 September 2026 pukul 09.47
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya YTR Mulai Diadili Hari Ini
Berita terkait
Taufik Hidayat Didakwa Pasal Kekerasan Seksual & Penganiayaan, Terancam Hukuman Berat
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 14.05
Menunggu Persidangan, Taufik Hidayat Ditempatkan di Sel Khusus Lapas Jelekong
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 16.16
Didakwa Pasal Berlapis, Taufik Hidayat Siapkan Eksepsi, Pengacara: Kami Bela Hak Hukumnya
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 15.30
Penganiaya Perempuan Taufik Hidayat Didakwa Pasal Berlapis
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 15.15