Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polres Berau Musnahkan 372,67 Gram Sabu dari Pengungkapan 11 Kasus Narkotika

Polres Berau, Kalimantan Timur, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat total 372,67 gram hasil pengungkapan 11 kasus narkotika. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (19/8) pagi di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto. Barang bukti ini merupakan hasil penyitaan dari 11 perkara berbeda melibatkan 12 tersangka, terdiri dari 11 pria dan 1 wanita, yang masih dalam proses hukum di Polres Berau.

Kegiatan pemusnahan dilakukan secara transparan dengan cara melarutkan kristal sabu ke dalam air panas yang dicampur detergen, kemudian cairan tersebut dibuang ke septic tank. Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kejaksaan Negeri Berau, Penasihat Hukum tersangka, hingga para tersangkanya sendiri.

Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 609 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup. Tujuan pemusnahan adalah untuk memutus rantai edar narkotika dan sebagai efek jera bagi jaringan pengedar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait