Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang

Polisi Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman 27 kilogram sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada 14 Agustus 2026. Narkoba tersebut disembunyikan di dalam dinding dalam mobil Xpander Cros warna putih nomor polisi BK 1205 AAB yang telah dimodifikasi, terbungkus dalam kemasan biru bergambar ikan mas bermerek "Jinyu". Dua tersangka berinisial MI (29) dan MD (30), warga Kabupaten Aceh Timur, diamankan saat mengendarai kendaraan tersebut.

Penangkapan bermula dari informasi mengenai rencana pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh Utara menuju Tangerang. Petugas melakukan observasi dan profiling hingga menemukan mobil tersangka melintas di wilayah Sumatera Utara. Saat penggeledahan awal tidak ditemukan barang bukti, namun pengecekan mendalam mengungkap 27 kg sabu di dinding belakang mobil. Keduanya mengaku akan mengantarkan barang haram tersebut ke Tangerang atas suruhan orang berinisial P yang berada di Aceh Timur dengan imbalan upah Rp100 juta.

Barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi saat ini terus mendalami kasus dan mengejar pelaku utama berinisial P guna mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait