Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang Jadi Tersangka

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan RPS (23) sebagai tersangka perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Ia ditangkap pada 27 Juli 2026 di Padang, Sumatera Barat, beserta barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong. Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Balai KSDA Sumbar, dan Polda Sumbar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penanganan perdagangan satwa liar harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, mulai dari perburuan, pengumpulan, pengangkutan, hingga jaringan distribusi dan pembeli akhir. Ia mengungkapkan bahwa Ditjen Gakkum sebelumnya telah mengungkap kasus 3.053 kg sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja serta penyelundupan 796,34 kg sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait