Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan RPS (23) sebagai tersangka perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Ia ditangkap pada 27 Juli 2026 di Padang, Sumatera Barat, beserta barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong. Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Balai KSDA Sumbar, dan Polda Sumbar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penanganan perdagangan satwa liar harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, mulai dari perburuan, pengumpulan, pengangkutan, hingga jaringan distribusi dan pembeli akhir. Ia mengungkapkan bahwa Ditjen Gakkum sebelumnya telah mengungkap kasus 3.053 kg sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja serta penyelundupan 796,34 kg sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 10.50
Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang
Berita terkait
Kemenhut Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Jayapura, Sita 7 Burung Langka
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 18.11
Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Biawak ke Seoul, WN Korea Jadi Tersangka
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.02
Yayasan KEHATI Dorong Pemerintah Daerah Punya Data Keanekaragaman Hayati
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.00
Perangi Perdagangan Satwa Liar Ilegal, Kemenhut Gandeng KPK hingga OJK
SINDOnews · 9 Agustus 2026 pukul 11.30