Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Jayapura, Sita 7 Burung Langka

Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Kota Jayapura, Papua. Tim mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MH (35) beserta tujuh ekor burung langka yang diduga akan diperjualbelikan.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), serta empat sangkar burung. Kasus ini terungkap berkat pemantauan siber terhadap peredaran satwa liar melalui media sosial.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penegakan hukum harus adaptif menghadapi modus baru perdagangan satwa liar yang memanfaatkan platform digital. Kementerian Kehutanan berkomitmen meningkatkan pengawasan siber dan memperluas kolaborasi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat untuk memutus rantai perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait