Kemenhut Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Jayapura, Sita 7 Burung Langka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Kota Jayapura, Papua. Tim mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MH (35) beserta tujuh ekor burung langka yang diduga akan diperjualbelikan.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), serta empat sangkar burung. Kasus ini terungkap berkat pemantauan siber terhadap peredaran satwa liar melalui media sosial.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penegakan hukum harus adaptif menghadapi modus baru perdagangan satwa liar yang memanfaatkan platform digital. Kementerian Kehutanan berkomitmen meningkatkan pengawasan siber dan memperluas kolaborasi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat untuk memutus rantai perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 09.33
Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong, Kemenhut Tetapkan 1 Tersangka
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 20.09
Pembukaan Jalan Ilegal di TNBBS Ditindak Kemenhut, Alat Berat Disita
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 01.30
Burung Dilindungi di Papua Dijual via Facebook, Satu Orang Ditangkap
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 20.58
Perdagangan Satwa Dilindungi di Jayapura Dibongkar, Kemenhut Sita 7 Burung Langka
Berita terkait
Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 10.50
DPO Kasus Penembakan Kuala Kencana hingga Mile 69 Ditangkap
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 19.49
Perangi Perdagangan Satwa Liar Ilegal, Kemenhut Gandeng KPK hingga OJK
SINDOnews · 9 Agustus 2026 pukul 11.30
Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Illegal Logging di SM Kerumutan
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.05