Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang

Kementerian Kehutanan menetapkan RPS (23 tahun) sebagai tersangka perdagangan satwa liar dilindungi di Padang, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan pada 27 Juli 2026 oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai KSDA Sumbar, dan Polda Sumbar melalui operasi gabungan di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh.

Barang bukti yang diamankan berupa satu karung sisik trenggiling, 16 buah paruh burung rangkong, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga terkait aktivitas perdagangan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar di sekitar Kota Padang.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhut menjaga keanekaragaman hayati Indonesia sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan perlindungan satwa liar sebagai prioritas kebijakan kehutanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait