Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan menetapkan RPS (23 tahun) sebagai tersangka perdagangan satwa liar dilindungi di Padang, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan pada 27 Juli 2026 oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai KSDA Sumbar, dan Polda Sumbar melalui operasi gabungan di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh.
Barang bukti yang diamankan berupa satu karung sisik trenggiling, 16 buah paruh burung rangkong, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga terkait aktivitas perdagangan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar di sekitar Kota Padang.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhut menjaga keanekaragaman hayati Indonesia sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan perlindungan satwa liar sebagai prioritas kebijakan kehutanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 01.00
Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang Jadi Tersangka
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 09.33
Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong, Kemenhut Tetapkan 1 Tersangka
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 20.58
Perdagangan Satwa Dilindungi di Jayapura Dibongkar, Kemenhut Sita 7 Burung Langka
Berita terkait
Kemenhut Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Jayapura, Sita 7 Burung Langka
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 18.11
Perangi Perdagangan Satwa Liar Ilegal, Kemenhut Gandeng KPK hingga OJK
SINDOnews · 9 Agustus 2026 pukul 11.30
Megawati Sentil Hukum Indonesia Seperti Karet: Terserah Dah Kemauan Kalian
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 18.30
Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Biawak ke Seoul, WN Korea Jadi Tersangka
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.02