Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut tetapkan tiga tersangka perdagangan satwa endemik Papua

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga tersangka terkait perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Tersangka VR, YN, dan RS ditangkap setelah penggerebekan pada 3 September 2026 mengungkap transaksi jual beli satwa melalui media sosial. Pengungkapan ini merupakan kasus kedua di wilayah Seksi Wilayah III Jayapura terkait perdagangan satwa dilindungi secara daring.

Dari dua lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tujuh Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dari kediaman terlapor DP, dan tiga Burung Paruh Bengkok dari kediaman RS, yang meliputi satu Kasturi Kepala Hitam, satu Nuri Kelam (Pseudeos fuscata), dan satu Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata). Seluruh barang bukti telah dititipkan ke Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Seksi Wilayah II Timika.

Kemenhut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, baik di lapangan maupun di ruang digital, guna mencegah perdagangan ilegal satwa liar. Perlindungan satwa endemik Papua dianggap penting untuk menjaga keanekaragaman hayati dan memastikan kekayaan alam tetap lestari untuk generasi mendatang.

Berita terkait