Kemenhut tetapkan tiga tersangka perdagangan satwa endemik Papua
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga tersangka terkait perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Tersangka VR, YN, dan RS ditangkap setelah penggerebekan pada 3 September 2026 mengungkap transaksi jual beli satwa melalui media sosial. Pengungkapan ini merupakan kasus kedua di wilayah Seksi Wilayah III Jayapura terkait perdagangan satwa dilindungi secara daring.
Dari dua lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tujuh Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dari kediaman terlapor DP, dan tiga Burung Paruh Bengkok dari kediaman RS, yang meliputi satu Kasturi Kepala Hitam, satu Nuri Kelam (Pseudeos fuscata), dan satu Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata). Seluruh barang bukti telah dititipkan ke Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Seksi Wilayah II Timika.
Kemenhut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, baik di lapangan maupun di ruang digital, guna mencegah perdagangan ilegal satwa liar. Perlindungan satwa endemik Papua dianggap penting untuk menjaga keanekaragaman hayati dan memastikan kekayaan alam tetap lestari untuk generasi mendatang.
Bagikan
Berita terkait
Bahas RUU Perampasan Aset, Akademisi Soroti Barang Sitaan Tak Punya Harga Pasar
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.21
Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang Jadi Tersangka
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 01.00
Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 10.50
Perdagangan Satwa Dilindungi di Jayapura Dibongkar, Kemenhut Sita 7 Burung Langka
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 20.58