Pengusaha Blak-Blakan Insentif Industri Tekstil, Jawaban Tak Terduga
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai pemberian insentif fiskal kepada industri tekstil harus diiringi dengan perbaikan tata niaga. Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wiraswasta, menyatakan bahwa insentif seperti tax holiday dan PPN untuk PKWT tidak akan efektif jika industri masih bertaim dengan barang impor ilegal dan praktik dumping. Ia menekankan bahwa jaminan pasar dengan persaingan yang adil lebih penting daripada sekadar insentif pajak. Pemerintah juga mempertimbangkan tax holiday dan pembangunan kawasan industri tekstil terintegrasi, sekaligus mengarahkan perbankan untuk kembali menyalurkan pembiayaan modernisasi mesin. Namun, Redma menyudutkan bahwa pasar yang tidak dilindungi membuat insentif menjadi tidak berpengaruh.
Sejak 10 tahun lalu, industri tekstil sudah terdaftar dalam daftar tax holiday, namun dihapus pada era Menteri Keuangan Sri Mulyani karena tidak ada pengajuan. Sekarang, pemerintah sedang menyiapkan kemudahan seperti insentif PPN untuk PKWT dan tax holiday kembali. Namun, tantangan utama tetap adalah persaingan dengan impor ilegal serta hambatan pembiayaan dari perbankan yang menganggap risiko tinggi.
Redma menyarankan agar insentif modernisasi mesin diberikan untuk mengatasi keengganan kredit, sekaligus memperkuat sinyal pro produk dalam negeri. Ia menilai pemerintah perlu mencegah masuknya barang impor ilegal demi melindungi industri dalam negeri.
#tags: ["industri tekstil", "insentif pajak", "impor ilegal", "tax holiday", "pembiayaan perbankan"]
Bagikan
Berita terkait
Dirjenpas Janji Tindak Pejabat yang Tak Bongkar Bangunan Mewah di Lapas
JawaPos · 28 September 2026 pukul 17.30
Jam Intel dan Jam Datun Siap Kawal Program Prioritas Kemenkes
JawaPos · 28 September 2026 pukul 17.30
2 Napi Korupsi Timah Ada di Fasilitas mewah Lapas Cibinong saat Disidak Ombudsman
JawaPos · 28 September 2026 pukul 17.30
Menhaj Usai Bertemu Prabowo: Presiden Sarankan Komposisi Biaya Haji 52:48
kumparan · 28 September 2026 pukul 17.29