Pengusaha Depot Air Minum Mohon Simak, Kemendag Larang Lakukan Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perdagangan Indonesia memperkuat pengawasan terhadap depot air minum isi ulang (DAMIU) melalui pendekatan edukasi. Langkah ini diambil karena masih ditemukannya pelanggaran di lapangan, seperti ketidakpenuhan persyaratan usaha dan penggunaan kemasan yang tidak sesuai ketentuan. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bersama Yayasan JIPA Nusantara menggelar dialog kebijakan publik untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang standar penyelenggaraan depot air minum.
Persyaratan wajib bagi depot antara lain memiliki NIB, sertifikat laik higienis sanitasi, sumber air dengan izin, dan alat yang dimonitor secara reguler oleh lembaga kompeten. Larangan termasuk penggunaan galon atau penutup galon bermerek dalam operasional. Kementerian menyiapkan poster untuk dibagikan ke depot, memastikan operator memahami ketentuan. Hal ini respons terhadap keluhan masyarakat, termasuk kasus viral kemasan yang kotor dan tidak layak pakai.
Upaya edukasi dan distribusi poster bertujuan meningkatkan kepatuhan depot. Masyarakat dapat mengakses materi melalui barcode yang disebarkan, mendukung pemenuhan standar kesehatan dan keamanan air minum isi ulang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 14.45
Ini Syarat Buka Usaha Depot Air Minum Isi Ulang
Berita terkait
Peneliti Unair: Kadar BPA Galon Guna Ulang PC Masih Jauh di Bawah Batas Aman
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.30
Kemendag Tegaskan Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Patuhi Aturan dan Lindungi Konsumen
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 12.19
OJK Bongkar 15 Perusahaan Pialang Asuransi Ilegal Beroperasi di RI
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 19.45
Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Ini Iuran per 2 Agustus
CNBC Indonesia · 2 Agustus 2026 pukul 09.45