Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ini Syarat Buka Usaha Depot Air Minum Isi Ulang

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan aturan bagi pemilik depot air minum isi ulang (Damiu). Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan menggunakan galon berbahan food grade. Mereka juga harus memeriksa kelayakan galon pelanggan, melakukan pembilasan dan sanitasi sesuai prosedur, serta memiliki surat jaminan pasokan dari penyedia air baku berizin. Kualitas air minum wajib diuji rutin di laboratorium terakreditasi.

Kemendag melarang penggunaan galon atau tutup galon bermerek tertentu untuk isi ulang, serta menumpuk stok air minum dalam wadah siap jual. Langkah ini dipicu maraknya temuan galon kotor dan kusam yang masih dipakai, seperti yang viral di media sosial. Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menekankan kepatuhan sebagai tanggung jawab pelaku usaha untuk melindungi konsumen. Edukasi dilakukan bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait