Ini Syarat Buka Usaha Depot Air Minum Isi Ulang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288576/original/054426100_1783326234-Gemini_Generated_Image_jr5btijr5btijr5b.jpg)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan aturan bagi pemilik depot air minum isi ulang (Damiu). Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan menggunakan galon berbahan food grade. Mereka juga harus memeriksa kelayakan galon pelanggan, melakukan pembilasan dan sanitasi sesuai prosedur, serta memiliki surat jaminan pasokan dari penyedia air baku berizin. Kualitas air minum wajib diuji rutin di laboratorium terakreditasi.
Kemendag melarang penggunaan galon atau tutup galon bermerek tertentu untuk isi ulang, serta menumpuk stok air minum dalam wadah siap jual. Langkah ini dipicu maraknya temuan galon kotor dan kusam yang masih dipakai, seperti yang viral di media sosial. Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menekankan kepatuhan sebagai tanggung jawab pelaku usaha untuk melindungi konsumen. Edukasi dilakukan bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 16.45
Pengusaha Depot Air Minum Mohon Simak, Kemendag Larang Lakukan Ini
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 12.31
Awas! Lebih dari 70% Depot Air Minum Isi Ulang Tak Higienis
Berita terkait
Kemendag Tegaskan Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Patuhi Aturan dan Lindungi Konsumen
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 12.19
Prabowo Ingin Diaspora Tak Lagi Dihadapkan pada Pilihan Karier atau Indonesia
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 22.31
Indonesia Berpeluang Jadi Liquidity Hub Aset Kripto Regional
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.08
Industri Kripto Cepat Tumbuh, Ini Alasannya
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.50