Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Penilaian Skor Hasil TKA SMA Berubah Jadi 200-800, SD Sederajat Tetap 0-100

Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 mengatur perubahan rentang skor penilaian Tes Kemampuan Akademik (TKA). Untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan sederajatnya, skor TKA dilaporkan dalam rentang 0 hingga 100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma. Sementara itu, untuk jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan sederajatnya, skor TKA dilaporkan dalam rentang 200 hingga 800 dengan pembulatan yang sama. Perubahan ini juga memengaruhi predikat istimewa yang diberikan kepada peserta. Peserta jenjang SD/MI dan SMP/MTs yang memperoleh nilai 95,00 atau lebih pada setiap mata uji mendapatkan predikat istimewa. Untuk jenjang SMA/MA dan SMK/MAK, peserta yang mendapatkan nilai 725,00 atau lebih pada setiap mata uji yang bersangkutan akan mendapatkan predikat istimewa yang sama. Proses penskoran TKA dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari analisis respons peserta hingga penggabungan nilai setiap mata uji.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait