Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penjelasan Mekanisme AHWA, Sistem Pemilihan Ketum PBNU di Muktamar ke-35

Sidang pleno Komisi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdli (AHWA) sebagai sistem pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU). Mekanisme ini menggantikan sistem pemungutan suara langsung yang sebelumnya digunakan. Dalam proses AHWA, calon Ketum dipilih melalui penjaringan oleh peserta muktamar, kemudian lima nama terbanyak diserahkan kepada tim AHWA untuk musyawarah internal dan memilih satu nama sebagai pemimpin. Pendekatan ini menekankan musyawarah kolektif oleh tokoh yang dipercaya, bukan kompetisi pemilu langsung.

Sebelumnya, mekanisme AHWA sudah pernah diterapkan sejak Muktamar ke-27 di Situbondo pada 1984, namun pembakuannya secara resmi dalam AD/ART baru dilakukan pada Muktamar ke-33 di Jombang 2015. Pada perhelahan tersebut, AHWA berhasil memilih Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin sebagai Rais Aam. Penerapan berhasil dilanjutkan pada Muktamar ke-34 di Lampung 2021, di mana KH Miftachul Akhyar terpilih sebagai Rais Aam PBNU periode 2021-2026.

Dengan ditetapkannya AHWA, fokus peserta Muktamar ke-35 beralih pada pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, yang akan menentukan arah kepemimpinan NU untuk periode mendatang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait