Penjual Seblak Gugat Aturan Sertifikasi Halal UMK ke MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang penjual seblak dan oleh-oleh khas dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Wahyu Triana Sari (Ana), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan sertifikasi halal yang dianggapnya terlalu rumit dan tidak ramah untuk pelaku UMK. Gugatan diajukan dengan nomor perkara 354/PUU-XXIV/2026. Ana menjual berbagai produk seperti seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin secara daring dan luring, yang menjadi satu-satunya sumber penghasilan keluarganya. Menurutnya, tenggat wajib sertifikasi atau pernyataan halal yang ditetapkan pada 17 Oktober 2026 memberikan tekanan besar, terutama karena minimnya sosialisasi, panduan, dan dukungan pemerintah. Ana masih harus menunggu penerbitan NIB melalui sistem OSS, yang diperlukan untuk mengakses layanan sertifikasi halal secara daring. Jika tidak selesai tepat waktu, ia berisiko dikenai sanksi administratif hingga penarikan produk dari pasar, yang akan berdampak serius pada pendapatan keluarganya. Kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, meminta agar mekanisme sertifikasi halal untuk UMK dapat dilakukan secara mandiri (self declare), terutama jika seluruh bahan baku sudah terjamin halal. Mereka juga meminta penundaan sementara kewajiban hingga putusan MK dikeluarkan, mengingat tingkat kesiapan dan pemahaman pelaku UMK yang masih rendah.
Bagikan
Berita terkait
Lindungi Masyarakat, Pemerintah Kawal Pelaksanaan Wajib Halal
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 21.08
Pedagang Seblak Gugat Aturan Sertifikasi Halal ke MK
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 19.39
LPPOM Halal Connect 2026 Hubungkan UMK Babel dengan Sertifikasi, Pembiayaan, Pasar
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 16.59
Siap-Siap! 7 Produk Ini Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Ada Sanksi
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 16.50