Penyebutan Pelaku UMKM Kini Diganti Pengusaha, Kenapa?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengganti istilah 'pelaku UMKM' menjadi 'pengusaha UMKM' untuk menghindari konotasi negatif yang melemahkan semangat para pelaku usaha. Kepala Bidang Rantai Pasok Usaha Mikro Kementerian UMKM, Berry Fauzy, menyampaikan hal ini saat mengunjungi Kalimantan Utara pada Selasa, 18 Agustus. Menurutnya, istilah 'pelaku' memberi kesan bahwa UMKM hanyalah keterpaksaan, padahal seharusnya merupakan pilihan usaha yang penuh semangat. Dengan menggunakan istilah 'pengusaha', pihaknya berharap para pelaku UMKM merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk berkembang. Perubahan ini berlaku untuk seluruh jenis usaha, termasuk skala mikro, kecil, dan menengah. Kementerian juga menekankan bahwa UMKM bukan lagi sekadar solusi alternatif, melainkan pilihan strategis yang layak diapresiasi. Upaya ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi para pengusaha UMKM agar tetap bersemangat dan berinovasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 15.48
Gandeng DBS Foundation, Kementerian UMKM Dorong Perempuan Naik Kelas
Berita terkait
Status UMKM Ojol Masih Dibahas, Kementerian UMKM Buka Peluang Insentif
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 23.30
Kementerian UMKM Fasilitasi Pemulihan Ekonomi Pascabencana bagi Pelaku Usaha di Aceh
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 21.39
Maman Pastikan Banpres Rp 1,2 T bagi UMKM Terdampak Bencana Tepat Sasaran
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 14.07
Bencana Hantam UMKM Sumatera, Pemerintah Kawal Pemulihan hingga 2028
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 18.41