Penyebutan Pelaku UMKM Kini Diganti Pengusaha, Kenapa?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengganti istilah 'pelaku UMKM' menjadi 'pengusaha UMKM' untuk menghindari konotasi negatif yang melemahkan semangat para pelaku usaha. Kepala Bidang Rantai Pasok Usaha Mikro Kementerian UMKM, Berry Fauzy, menyampaikan hal ini saat mengunjungi Kalimantan Utara pada Selasa, 18 Agustus. Menurutnya, istilah 'pelaku' memberi kesan bahwa UMKM hanyalah keterpaksaan, padahal seharusnya merupakan pilihan usaha yang penuh semangat. Dengan menggunakan istilah 'pengusaha', pihaknya berharap para pelaku UMKM merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk berkembang. Perubahan ini berlaku untuk seluruh jenis usaha, termasuk skala mikro, kecil, dan menengah. Kementerian juga menekankan bahwa UMKM bukan lagi sekadar solusi alternatif, melainkan pilihan strategis yang layak diapresiasi. Upaya ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi para pengusaha UMKM agar tetap bersemangat dan berinovasi.
Bagikan
Berita terkait
Kementerian UMKM: KUR di Bawah Rp100 Juta Tak Kena Agunan Tambahan
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 10.48
Tak Gentar Medan Sulit, Kisah Mantri BRI Dampingi Pelaku Usaha Cianjur Selatan
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 08.39
Jepang Dihantam Badai Kebangkrutan
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 07.00
5 Berita Terpopuler: Sebelum Demo Ada Kabar Terbaru, Bicara Nasib Guru, PPPK Tetap Bekerja dan Gajinya Aman
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 06.53