Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penyelesaian PPPK & P3K Paruh Waktu, Presiden Prabowo Diminta Terapkan Sila Kelima Pancasila

Koordinator Wilayah Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Provinsi Jambi, Amaden, meminta Presiden Prabowo Subianto menerapkan sila kelima Pancasila dalam penyelesaian masalah Pegawai Paket Kerja (PPPK) dan Pegawai Tidak Tetap Paruh Waktu (P3K). Kebijatan pemerintah yang mengangkat PPPK paruh waktu menjadi P3K penuh waktu dianggap positif, namun rencana seleksi untuk pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal 2027 menuai kritik. Amaden menyoroti ketidakadilan karena PPPK penuh waktu yang sudah diobservasi dan diuji tetap harus melalui seleksi, sementara sebagian honorer K1 diangkat PNS tanpa tes. Menurutnya, sebagian besar PPPK berlatar belakang honorer K2 yang sudah mengabdikan diri sejak 2004, sebagiannya sudah mendekati usia pensiun pada 2027. Ia meminta pemerintah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa seleksi hingga batas usia pensiun, sekaligus menghapus pembatasan usia 35 tahun ke atas. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah melakukan koordinasi terkait isu P3K paruh waktu dan keinginan PPPK untuk menjadi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berita terkait