Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kortas Tipikor Tegaskan Pencegahan Febrie Bukan Tindakan Sewenang-wenang

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan untuk mencabut penetapan tersangkanya dan larangan keluar Indonesia. Kortas Tipikor Polri sebagai termohon menegaskan pencegahan tersebut sah dan tidak sewenang-wenang. Pencegahan diterapkan sejak 10 Juli 2026, sehari sebelum permohonan Febrie diajukan pada 11 Juli 2026. Menurut Kortas Tipikor, larangan keluar wilayah Indonesia bagi tersangka diatur dalam Pasal 141 KUHAP sebagai instrumen hukum acara pidana, bukan bentuk penghukuman atau tindakan ekstra prosedural. Pencegahan dilakukan untuk mencegah pelarian dan memastikan ketersediaan tersangka dalam proses penyidikan.

Kortas Tipikor menolak argumen Febrie yang mengklaim pencegahan otomatis terjadi hanya karena status tersangkanya. Mereka menekankan bahwa keputusan pencegahan didasarkan pada kekhawatiran konkret tentang kemungkinan pelarian ke luar negeri, bukan sekadar status hukum. Selain itu, Kortas Tipikor menilai Febrie salah mengacu Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian, padahal ketentuan yang relevan terletak pada Pasal 94 Ayat (3) yang mengatur kewajiban pemberitahuan terkait keputusan pencegahan.

Dalam gugatannya, Febrie juga meminta pembatalan terhadap penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri, termasuk operasi di kediamannya di Sentul pada 8-9 Juli 2026. Ia menuduh prosedur hukum tidak sesuai. Perkara ini melibatkan Polda Metro Jaya sebagai termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait