Kortas Tipikor Tegaskan Pencegahan Febrie Bukan Tindakan Sewenang-wenang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan untuk mencabut penetapan tersangkanya dan larangan keluar Indonesia. Kortas Tipikor Polri sebagai termohon menegaskan pencegahan tersebut sah dan tidak sewenang-wenang. Pencegahan diterapkan sejak 10 Juli 2026, sehari sebelum permohonan Febrie diajukan pada 11 Juli 2026. Menurut Kortas Tipikor, larangan keluar wilayah Indonesia bagi tersangka diatur dalam Pasal 141 KUHAP sebagai instrumen hukum acara pidana, bukan bentuk penghukuman atau tindakan ekstra prosedural. Pencegahan dilakukan untuk mencegah pelarian dan memastikan ketersediaan tersangka dalam proses penyidikan.
Kortas Tipikor menolak argumen Febrie yang mengklaim pencegahan otomatis terjadi hanya karena status tersangkanya. Mereka menekankan bahwa keputusan pencegahan didasarkan pada kekhawatiran konkret tentang kemungkinan pelarian ke luar negeri, bukan sekadar status hukum. Selain itu, Kortas Tipikor menilai Febrie salah mengacu Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian, padahal ketentuan yang relevan terletak pada Pasal 94 Ayat (3) yang mengatur kewajiban pemberitahuan terkait keputusan pencegahan.
Dalam gugatannya, Febrie juga meminta pembatalan terhadap penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri, termasuk operasi di kediamannya di Sentul pada 8-9 Juli 2026. Ia menuduh prosedur hukum tidak sesuai. Perkara ini melibatkan Polda Metro Jaya sebagai termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.56
Polri Tegaskan Pencegahan Febrie ke Luar Negeri Bukan Penghukuman
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.12
Kortas Tipikor Sebut Dalil Korupsi dan TPPU Febrie Bukan Ranah Praperadilan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 12.01
Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.16
Pengacara: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Cacat Prosedur dan Batal Demi Hukum
Berita terkait
PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung Punya Momentum Emas Buktikan Integritas dan Independensi
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 16.48
Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.00
Jelang Putusan Praperadilan, Pakar Soroti Febrie Adriansyah Harus Diperiksa Dulu Sebelum Tersangka
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 15.00
Ahli Sebut Penahanan Febrie Tetap Sah Meski Tak Diteken Dirdik
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 17.54